Sertifikasi Guru 2013



Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013 sebagai salah satu wujud implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru semenjak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.



Semenjak tahun 2012, Pemerintah melalui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menerapkan uji kompetensi awal (UKA) bagi guru yang berhak ikut sertifikasi. Mendikbud M. Nuh mengatakan, sertifikasi merupakan sebuah proses melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa seseorang itu profesional sebagai guru.
Menurut Menteri ada empat ranah yang akan diujikan dalam UKA (Uji KompetensiAwal), yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.

Uji kompetensi awal dimaksudkan untuk meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Pelaksanaan uji kompetensi awal melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMP dan PMP, LPTK, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat mempunyai pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan uji komptensi awal sertifikasi guru, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012.
Sumber : ujikompetensiguru.com)
Baca Juga Yang Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar